Kirim Suara Desahan ke Mahasiswi, Dosen Ini Ditahan

Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi. Reza juga telah ditahan dalam 20 hari ke depan.

“Iya, tersangka langsung ditahan 20 hari ke depan,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan di Polda Sumsel, Palembang, Jumat (10/12/2021).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dari laporan korban berinisial C da F. Selain itu, ada pengakuan dari mahasiswi berinisial D yang juga diduga sebagai korban pelecehan.

“Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan menaikkan perkaranya ke status penyidikan. Kita sudah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk ketiga korban C, F, dan D. Sehingga, pada hari ini setelah memeriksa R sebagai saksi, melakukan gelar dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Hisar.

“Tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, nanti biar di persidangan yang menentukan karena menurut kita semua keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” sambung Hisar.

Polisi juga menyita sejumlah alat bukti. Antara lain tangkapan layar percakapan, tiga unit ponsel korban dan satu unit ponsel tersangka.

“Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 9 UU Pasal 9 UU No 44 2008 dan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Bukti Pesan-Desahan Suara

Polisi mengungkap beberapa bukti yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka Dosen Unsri Reza. Bukti itu antara lain pesan dan suara desahan yang dikirim Reza. Hal itu mengarah pornografi ke korban.

Sepanjang menjalani pemeriksaan, kata dia, total pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada tersangka ada 35 pertanyaan. Reza disebut belum mengakui perbuatannya, namun ada sejumlah alasan polisi untuk tetap melakukan penahanan terhadapnya.

Terkait pernyataan dari Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri dan IKA Unsri yang sempat mengatakan ada tambahan 7 orang lagi dari kalangan alumni-mahasiswi Unsri mengaku dilecehkan Reza, Hisar mengatakan, hingga saat ini secara resmi baru ada tiga korban.

“Sampai saat ini korban baru tiga. Jadi kalau memang ada, kita imbau bisa membantu untuk mendukung alat pendukung untuk pembuktian tersangka,” jelas Hisar.

Reza Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Dosen Unsri Reza, bakal mengajukan penangguhan penahanan. Reza, melalui kuasa hukumnya, Ghandi Arius, merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Jadi, kami dari tim pengacara tetap profesional melakukan pendampingan. Penangguhan itu akan segera kami ajukan,” ucap Ghandi, di Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).

Menurut Ghandi, sejak awal, Reza membantah nomor yang disebut melakukan pelecehan seksual.

“Karena klien kita disodorkan beberapa nomor yang dia tidak tahu, jadi dia tetap tidak mengakui. Sejauh ini klien kita membantah hal itu sesuai pernyataan awal bahwa kliennya kita tidak mengakui itu nomornya,” katanya.

Meski Reza sudah jadi tersangka, menurutnya, Reza tetap akan melaporkan orang-orang yang dinilai ada peran mempolitisasi dalam membesar-besarkan pelaporan kasus ini.

“Pak Reza akan tetap melaporkan, Pak Reza mintanya begitu. Karena dia merasa ada upaya-upaya pihak ketiga yang mendorong agar tambah kisruh, salah satunya sepertinya diisukan Reza melarikan diri segala macam, padahal dia tidak ada sama sekali. Tidak menutup kemungkinan korban juga, karena kita mencari keadilan,” jelas Ghandi.(tim/Sam)

 

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :