Baru 11 Hari Dilantik, Kades Ini Diberhentikan Setelah Zinai Istri Pengurus Masjid

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap THS (53), Kepala Desa Perdamean, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang yang dilapor zinahi istri pengurus masjid di desanya.

Dalam putusannya, Ashari Tambunan memberhentikan sementara Kades Perdamean itu.

Pemberhentian sementara Kades Perdamean itu dilakukan setelah yang bersangkutan baru 11 hari dilantik.

“Diberhentikan sementara, dengan waktu selama enam bulan,” kata Asisten I Pemkab Deliserdang, Citra Efendy Capah ,Rabu (1/6/2022).

Ia mengatakan, setelah enam bulan masa pemberhentian, nanti akan dilihat lebih lanjut, bagaimana sikap sang kades.

Desa (PMD) ini tidak menampik, bahwa Kades Perdamean berinisial THS itu bisa saja diberhentikan secara permanen.

Apalagi bila ada putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkaranya.

“Kalau untuk tidak dilantik, tidak bisa dilakukan, meskipun ada permintaan dari sebagian warganya. Dia itu menjadi Kades terpilih pada pelaksanaan Pilkades 18 April lalu, jadi harus tetap dilantik,” kata Capah.

Kedepan, setelah Kades Perdamean diberhentikan sementara, maka tugas-tugasnya akan dilimpahkan pada Sekretaris Desa.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution mengatakan bahwa pemberhentian sementara Kades Perdamean berdasarkan SK Bupati nomor 510 tahun 2022.

Merujuk SK tersebut, maka Kades Perdamean resmi diberhentikan sementara mulai hari ini, 1 Juni 2022.

“Dia sudah kami panggil dan kami periksa,” kata Edwin.

Ditanya mengenai laporan THS yang dituding zinahi istri pengurus masjid berinisial JS (44), Edwin tak menjelaskannya.

Edwin mengatakan, bahwa saat dipanggil Kades Perdamean itu datang.

Edwin juga tak menampik soal kabar dan laporan mengenai THS, yang disebut zinahi istri pengurus masjid.

“Kalau itu (pengakuan), kode etik pemeriksaan lah. Tapi yang jelas, dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini, dan itu telah membuat keresahan di masyarakat,” ucap Edwin.

Edwin menyebut, apa yang dilakukan THS sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.

Ia menyebut sudah selayaknya setiap Kepala Desa menjadi pamong dan contoh untuk yang baik untuk masyarakatnya.

Oknum Kades THS sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para keluarga usai dilantik kembali menjadi Kades untuk periode ketiganya pada 20 Mei lalu.

Dari salah satu akun facebook warga terlihat kalau pada 20 Mei lalu, ia sempat berfoto gagah dengan didampingi istri dan para keluarganya yang lain menggunakan pakaian seragam Kepala Desa.(tim/Sam)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :