Mulai 9 Februari, PPKM Mikro Diberlakukan, Ini Aturan yang Harus Diketahui

Setelah program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali berjalan selama satu bulan. Kini pemerintah melanjutkannya dengan menerapkan PPKM berskala mikro.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, kebijakan pembatasan dengan skala kecil ini rencananya akan diterapkan selama 14 hari, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (4/2/2021) menyatakan, pemberlakuan PPKM masih belum efektif menekan penyebaran Covid-19, sehingga perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.

“Saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting,” kata Jokowi, Kamis (4/2/2021).

Sementara, seperti apakah pelaksanaan PPKM mikro, ini gambarannya :

1. Pembentukan posko
Pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan, yang bisa dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas BPBD atau tokoh masyarakat.

Personel posko melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Fungsinya :
– Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;
– Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;
– Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;
– Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.

Lanjutan : Ada Indikator Zona Hijau hingga Merah di RT-RW

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :