Mulai 9 Februari, PPKM Mikro Diberlakukan, Ini Aturan yang Harus Diketahui

2. Indikator PPKM skala mikro RT
Penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT dibagi menjadi empat kategori zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Berikut penjabarannya:
– Zona hijau: jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.
– Zona kuning: jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.
– Zona oranye: jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.
– Zona merah: jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Setiap Zona akan memiliki penetapan aturan sesuai dengan tingkatan statusnya.

3. Aturan pembatasan
Sama seperti PPKM jilid 1 dan 2, PPKM mikro akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.

Seperti, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Dan pembatasan 50 persen WFO serta kegiatan umum masyarakat, termasuk tempat ibadah.

4. Instruksi Mendagri
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19 ini.

Dalam aturan tersebut, semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :