
Kantor Pertanahan Kota Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas aset keagamaan melalui kegiatan Ikrar Wakaf Massal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf. Dalam kegiatan ini, sebanyak 10 bidang tanah wakaf resmi diserahkan sertipikatnya kepada para nadzir. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Solehudin, A.Ptnh., M.H., yang turut didampingi oleh para kepala seksi.
Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri berbagai instansi terkait, antara lain Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Pengadilan Agama Kota Mojokerto, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Mojokerto, Ketua BWI Kota Mojokerto, Ketua Baznas Kota Mojokerto, serta perwakilan dinas dan lembaga terkait lainnya. Kehadiran lintas lembaga ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi dalam menjaga dan melindungi aset wakaf di Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Beliau menegaskan bahwa sertipikat tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata perlindungan negara terhadap aset umat. Lebih dari itu, keberadaan sertipikat menjadi langkah penting agar tanah wakaf dapat dikelola dengan lebih baik, aman, dan berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat luas.
Melalui ikrar wakaf massal dan penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto berharap semakin banyak tanah wakaf yang dapat terdata, terlindungi, dan termanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan misi ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik serta mendukung penguatan fungsi sosial tanah demi kesejahteraan umat.
Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya
