Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Tim Kantah Kota Mojokerto Hadiri Rapat di BPN Jawa Timur

Kantor Pertanahan Kota Mojokerto turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Acara penting ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada hari Selasa, 11 November 2025.

Rakor tersebut mengumpulkan seluruh Kantor Pertanahan se-Jawa Timur, menandakan komitmen serius BPN di tingkat provinsi untuk menuntaskan permasalahan legalitas aset keagamaan. Kehadiran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menunjukkan kesiapan mereka dalam mengimplementasikan kebijakan percepatan ini di wilayah kerja.

Percepatan sertipikasi ini menjadi prioritas nasional guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset-aset keagamaan, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tanah wakaf lainnya, dari potensi sengketa atau penyalahgunaan di masa depan. Tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan aset sosial dan keagamaan yang sangat vital bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil Rakor ini.

“Kami menyambut baik inisiatif Kanwil BPN Jawa Timur. Percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah adalah tugas mulia yang harus segera kami tunaikan. Kami akan segera memetakan dan memproses berkas-berkas prioritas di Kota Mojokerto agar aset-aset keagamaan ini memiliki legalitas yang kuat dan aman secara hukum,” ujarnya.

Rakor ini ditujukan untuk menyamakan persepsi dan langkah operasional dalam menuntaskan target sertipikasi bidang tanah di seluruh Indonesia, di mana aset-aset keagamaan menjadi salah satu prioritas utama yang harus diselesaikan segera.

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :