Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata dia. Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Sementara terkait pemakaian masker, Presiden Jokowi meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko COVID-19. Untuk itu maka masker perlu tetap dipakai untuk berjaga-jaga dari penularan Covid-19.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” kata Jokowi.
(tim/say)
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)