Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang. Dari enam tersangka itu, ada tiga polisi dan juga Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Berikut daftar tersangka berdasarkan keterangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) :
1. Direktur Utama PT LIB, Saudara Ir AHL (Akhmad Hadian Lukita)
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Saudara AH
3. Security Officer, Saudara SS
4. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS,
5. Danki 3 Brimobb Polda Jatim, Saudara H,
6. Kasat Samapta Polres Malang, Saudara TSA,
Kata Kapolri, pihaknya saat ini masih terus melakukan investigasi dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Berikut data lengkap 6 tersangka dan perannya :
1. AHL, Direktur Utama PT LIB
-Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
– Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
– Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
– Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu
3. SS, Security Officer
– Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
– Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
– Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
– Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
– Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata tentunya
(tim/say)