Seorang karyawan Pabrik Gula (PG) Djombang Baru yang bernama Ngateno (37) ditetapkan jadi tersangka. Karena telah membuat temannya meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun, saat itu, pada Rabu (27/7) sekitar pukul 16.00 WIB, Ngateno yang bertugas sebagai operator crane bekerja memindahkan tebu dari truk dengan menggunakan crane.
Nah, saat crane mengangkat tebu untuk dipindahkan, tiba-tiba tali cranenya tersangkut ke lori. Sehingga, seperti biasanya, Ngateno berusaha melepaskannya dengan mengayunkan crane ke kanan dan ke kiri.
Tiba tiba, tali crane putus hingga akhirnya, menghantam korban yang bernama Ali Imron (43), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang. Akibatnya, Ali Imron menderita luka parah dan sempat dirawat di rumah sakit sekitar 2 jam. Lalu nyawanya tak tertolong.
AKP Giadi Nugraha, Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, kasus kecelakaan ini sudah diproses hukum, dan Ngateno sudah ditetapkan sebagai tersanga.
Kata Giadi, tersangka Ngateno bakal dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan pidana 5 tahun penjara.(tim/say)