Janji Berikan Mukena dan Uang Rp 400 Ribu, Guru Ngaji di Bekasi Ini Cabuli Bocah 15 Tahun di Kamar Masjid

Seorang merbot yang juga guru ngaji bernama Ujang Beni Ambari ditangkap Petugas, ia ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 15 tahun sebanyak 5 kali.

Informasi yang dihimpun oleh suara merahputih.com, Polisi kini mulai menyelidiki kasus tersebut, Guru ngaji itu disebut telah empat kali melakukan aksi bejatnya di kamar marbut di dalam sebuah masjid yang berlokasi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Ujang sebagai marbut dan pengajar ngaji, [korban] dijemput dan langsung [diantar] ke masjid,” kata Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo, Senin (17/5).

Peristiwa itu terjadi pada 11 Mei lalu sekitar pukul 00.00 WIB. Saat di perjalanan, korban diiming-imingi diberikan mukena dan uang sebesar Rp400 ribu.

Setibanya di masjid, pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar marbut yang ada di dalam masjid tersebut.

“[Pencabulan terjadi] di dalam masjid ada kamar, samping mimbar,” ucap Kukuh.

Aksi pelaku mulai terbongkar saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, kakak korban mendapati adiknya pulang tanpa menggunakan pakaian dalam.

Mendengar penuturan dari adiknya, kakak korban langsung melaporkan aksi pencabulan pelaku ke kepolisian. Dari laporan itu, kata Kukuh, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“[Dari pemeriksaan terungkap] 5 kali eksekusi, 4 kali di kamar dalam masjid, 1 kali di kebon,” ucap Kukuh.

Dalam aksinya itu, diungkapkan Kukuh, pelaku sempat mengancam korban jika menolak keinginan pelaku.

Kukuh menyebut aksi pencabulan itu membuat korban mengalami depresi. Bahkan, korban langsung menangis jika ditanya ihwal peristiwa yang dialaminya.

“Saya kan hubungi kakaknya sebagai pelapor, [korban] masih depresi, kalau ditanya sering nangis,” ujarnya.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :