Polisi menetapkan Hasanudin (28) sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Desi Rosiana (26). Pembunuhan itu dilakukan di dalam vila Tretes, Prigen.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton tadi malam,” kata Kapolsek Prigen AKP Dhecky Tjahyono Triyoga, Selasa (28/6/2022).
Dhecky menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan warga Dusun Krajan, Desa Kedungbanteng, Rembang, Pasuruan, tersebut.
“Untuk motifnya masih didalami ya. Nanti akan kita ekspose,” jelas Dhecky.
Seperti diberitakan, warga Lingkungan Pesanggrahan, Prigen, Pasuruan, dikejutkan dengan penemuan mayat dalam vila di Gang Keramat 77 No. 09, RT 06/RW 06, Senin (27/6/2022), pukul 15.00 WIB. Mayat korban ditemukan di dalam bak mandi.
Sebelumnya, korban dan suaminya masuk ke vila pukul 12.00 WIB. Mereka datang dengan mobil Avanza putih. Warga menyebut, setelah mereka masuk vila, pintunya langsung dikunci dan suara sound system terdengar keras.(tim/Sam)