Mudik Naik Angkutan Umum, Satgas Sebut Warga Dilarang Ngobrol dan Terima Telepon

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang pemudik berbicara, baik secara langsung maupun melalui panggilan telepon, saat mudik lebaran dengan angkutan umum. Kebijakan ini berlaku untuk transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut, dan udara.

Ketentuan atau syarat mudik lebaran itu diatur melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” demikian bunyi SE Satgas, Senin (4/4/2022).

Satgas juga mewajibkan mereka yang mudik untuk memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Warga juga wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca juga:
Simak Lagi, Syarat Mudik Lebaran
Warga juga diingatkan untuk tidak lupa mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” begitulah keterangan dari Satgas.

Pemerintah pusat tak melarang aktivitas mudik di tengah pandemi pada Idulfitri tahun ini. Namun pemerintah menetapkan syarat khusus terkait Covid-19, di antaranya warga yang sudah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum.

Sementara itu, warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian atau Lembaga.”(tim/Sam)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :