Polres Mojokerto berhasil meringkus gembong narkoba jenis sabu di kawasan Ngoro, Mojokerto. Pelaku bernama Samuri (39) asal Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Samuri berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro dengan barang bukti 12,42 gram sabu-sabu.
Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto mengatakan, pelaki ditangkap saat menjenguk anaknya yang sakit di wilayah Dusun Kunjoro, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.
Saat itu, tersangka yang sudah menjadi DPO ini diamankan bersama dua rekanya, tapi dari hasil penyelidikan satu orang terbukti sebagai pengguna narkoba. “Karena hanya pengguna, kami serahkan ke BNNK,” ungkapnya, Senin (28/02/2022).
Kata Kapolsek, hasil penggeledahan di rumah tersangka SM ditemukan barang bukti berupa tujuh poket sabu-sabu siap edar seberat 12,42 gram di antaranya masing-masing paket berisikan sabu 10 gram, satu paket seberat 0,92 gram dan lima paket total 1,5 gram. Juga barang bukti berupa 23 pipet kaca dan dua alat isap sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang peredaran narkoba ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(tim/say)