Seorang mahasiswa berinisial MH (24) diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun di Pekanbaru, Riau. Aksi bejat MH diduga dilakukan di dalam masjid.
“Benar, kejadian Sabtu (11/12) di wilayah Sukajadi. Pelaku mencabuli seorang anak usia 6 tahun,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Pria Budi mengatakan MH merupakan mahasiswa asal Padang Lawas, Sumatera Utara. MH telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan.
“Pelaku ini baru 3 hari di Pekanbaru. Jadi dia datang untuk mengunjungi kerabatnya yang tinggal di masjid ya, ternyata malah berbuat seperti itu,” kata Pria Budi.
Pria Budi mengatakan MH awalnya memanggil korban ke dalam masjid. Korban diduga dicabuli oleh MH hingga menangis ketakutan.
Korban kemudian mengadu kepada ibunya. Ibu korban kemudian datang ke lokasi bersama ketua RW setempat dan Bhabinkamtibmas.
“Langsung didatangi ke lokasi, diamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek. Ya karena kita ada Unit PPA, karena korban juga anak-anak, maka dilimpahkan ke PPA Polresta,” kata Pria Budi.
MH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru.(tim/Sam)