Seorang sopir asal Mojokerto diamankan Polisi lantaran terlibat Jaringan Pengedar narkona jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Purwono (39) asal Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku ditangkap oleh Satreskoba Polres Mojokerto di rumahnya dengan barang bukti 5 paket sabu siap edar dengan berat total 2,47 gram.
AKP Bangkit Dananjaya, Kasatreskoba Polres Mojokerto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah petugas melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Yakni, kasus narkona yang berhasil diungkap petugas dengan yang mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Mojokerto. Mereka adalah Putut dan Wely Rudi S asal Desa Pohkecik Dlanggu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, muncullah nama Purwono yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti 2,47 gram sabu-sabu.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan bersama barang buktinya dan dijerat pasal 114 dan 112 dan 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan Andaman di atas 5 tahun penjara.(sma/udi)