Fotografer di Bojonegoro Setubuhi Model Cantik Usia 15 Tahun, Korbannya 25 Cewek

Aksi tak senonoh menimpa seorang model cantik berinisial NA asal Bojonegoro yang masih berusia 15 tahun. Dia menjadi korban persetubuhan oleh seorang fotografer di Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, pelaku berinisial MH (36) Warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro seorang guru honorer musik, yang juga menyambi sebagai fotografer.

Kasus ini terbongkar setelah pelaku dilaporkan oleh AF, keluarga dari si model cantik tersebut, dan diduga korbannya mencapai puluhan model.

AKBP M Budi Hendrawan, Kapoles Bojonegoro mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk peroses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kata Kapolres, modus yang dilakukan tersangka dengan meminta korban untuk menjadi modelnya, kemudian dibuatkan surat perjanjian kontrak yang intinya, sang model harus mau menuruti keinginan pelaku.

Salah satu dari isi perjanjian itu diantaranya, apabila melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta, akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela disetubuhi.

Nah, dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban untuk sesi foto normal menggunakan baju biasa, kemudian foto seksi hingga foto telanjang. “Jika tidak mau, ancamannya akan didenda Rp 60 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” ungkapnya, Jumat (12/06/2020)

Kapolres juga mengatakan, selain NA, hasil pengembanan kasus diduga korbannya ada sekitar 25 orang. “Kami tindak lanjuti, ternyata korbannya ada 25 orang yang bisa kami data dulu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara. (tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :