Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga resmi vaksin Covid-19 gotong royong. Diantara Vaksin Gotong Royong yang telah ditetapkan adalah jenis vaksin Sinopharm.
Penetapan tersebut berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.
Berikut harga vaksin Gotong Royong dan tarif maksimal pelayanan vaksinasinya :
– Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis
– Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi.
Besaran angka itu ditetapkan setelah mendapatkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ahli, akademisi, atau aparat hukum.
Berita Lanjutan : Ini yang boleh diberi Vaksin Sinopharm dan Efikasinya..