Rumah seorang pria bernama Abdullah, warga Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang, Jawa Timur, didatangi polisi, hal ini dikarenakan pelaku menyebarkan kabar bohong atau hoaks ‘banjir darah’, melalui media sosial Youtube dan Facebook.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Kapolsek Banyuates, AKP Dody Pratama mengatakan, “Anggota kami sudah mendatangi rumahnya di Desa Lar-Lar, akan tetapi yang bersangkutan sudah tidak tinggal di rumahnya. Ia sudah berada di Surabaya,” Minggu (14/2).
Sebelum mendatangi rumah Abdullah, polisi terlebih dahulu mendatangi lokasi banjir darah sebagaimana disebutkan di media sosial milik pelaku.
Faktanya tidak ada yang gambar yang diunggah ke akun media sosial, itu hanya rekayasa saja, dan kasus ini meresahkan warganet lainnya, termasuk masyarakat Sampang,” ujar kapolsek. Berdasarkan catatan Polsek Banyuates, kabar bohong yang disebar oleh Abdullah di akun Youtube dan Facebook miliknya bukan kali ini saja.
Sebelumnya Abdullah pernah merekam adegan penyiksaan hewan dengan menggunakan sepeda motor, hingga ia ditangkap polisi.
Rekaman penyiksaan hewan itu untuk kebutuhan isi akun media sosial, yakni Youtube dan Facebook. Kala itu, Abdullah ditangkap Satuan Lalu Lintas Polres Sampang, karena memperagakan adegan penyiksaan hewan itu di tempat umum, dengan cara menyeret binatang biawak dengan sepeda motor miliknya.
Tapi si Abdullah ini waktu itu langsung dilepas pagi, dan hanya diberi peringatan dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saat ini malah membuat unggahan sensasional dengan yang menyebutkan bahwa di Sampang telah terjadi banjir darah,” kata kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau kepada keluarga penyebar hoaks agar tidak mengulangi lagi dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Sementara itu, meski tidak bertemu, polisi meminta kepada keluarga pelaku, agar menyerahkan diri ke Polsek Banyuates, karena kabar bohong yang diunggah di akun media sosial miliknya sudah berulang kali dan meresahkan banyak orang.
Secara terpisah Bupati Sampang, Slamet Junaidi menyatakan, kabar bohong yang banyak menyebar di media sosial akhir-akhir ini memang perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Bupati juga mengapresiasi upaya aparat keamanan mengusut tuntas para pelaku penyebar kabar bohong di media sosial, karena selain meresahkan, tindakan seperti juga masuk kategori tindak pidana kriminal melalui dunia maya. “Ini tugas kita semua. Ayo kita lawan kabar bohong yang beredar di media sosial secara bersama-sama. Polisi bertugas memberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata bupati. (Mya/tim)
Redaksi :Suara Merah Putih
Sumber : Jpnn.com (Naskah Berita Asli)