Cianjur – Seorang laki laki berinisial PR (21) ditangkap polisi Cianjur, usai melakukan penyekapan dan penyetubuhan pada gadis dibawah umur.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, “Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (8/2/2021)
Menurutnya pelaku menyetubuhi korban usai mabuk bersama teman-temannya. Dari penuturan pelaku, korban disetubuhi sebanyak satu kali.
Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku malah meninggalkannya di sebuah warung.
“Pengakuannya hanya sekali, tapi masih kami dalami. Korban juga dengan tega ditinggalkan di warung, tidak diantarkan ke rumahnya,” kata dia.
Rifai menambahkan polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran dari teman-teman pelaku yang berada di lokasi. Sebab dari informasi yang diterima, 9 orang teman pelaku juga terlibat melakukan pelecehan namun tidak sampai menyetubuhi korban.
“Sementara kami periksa sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka dengan pasal pelecehan seksual. Kalau persetubuhan hanya dilakukan oleh PR,” paparnya.
Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)