Terkecoh Tim Gadungan Polri, Dispora Kasih Izin Pengadaan Turnamen

Medan – Kapolrestabes Medan Kombes, Pol Riko Sunarko menetapkan, Ketua Panitia Pelaksana, Bania Teguh Ginting Suka (44) sebagai tersangka, terkait kasus kerumunan dalam turnamen Fun Futsal Cup yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR), Mini Kompleks Gedung Serba Guna (GSG).

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, telah beredar di media sosial, sebuah video futsal pertandingan futsal Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah di Deliserdang, Sumatera Utara, yang membeludak tanpa menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Terkait viral video dan foto penyelenggaraan futsal di GOR Pancing, kita telah tetapkan tersangka berinisial B. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan mulai semalam yang bersangkutan sudah kita tahan,” kata Riko, Rabu (3/2).

Riko menyebutkan panitia turnamen Fun Futsal Cup diduga mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut. Mereka membuat spanduk turnamen dan membuat logo seolah-olah tim futsal dari Polda Sumut.

Riko juga memastikan Polrestabes Medan dan Polsek jajaran tidak memiliki tim futsal.

“Jadi pertandingan itu disebut antara tim Polsek Medan Kota dan tim dari Al Washliyah Tanjungbalai. Saya pastikan Polrestabes Medan tidak punya tim futsal termasuk untuk jajaran Polsek. Kalau ada personel terlibat kita pastikan akan kita proses,” tegas Riko.

Tersangka juga membuat permohonan peminjaman GOR Mini untuk pertandingan mulai 23-31 Januari 2021 ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut.

“Panitia menyelenggarakan futsal mulai tanggal 23- 31 Januari 2021. Jadi yang bersangkutan tanggal 14 Desember mengajukan pinjam gedung ke Dispora Sumut. Untuk memperlancar agar dimudahkan, tersangka mengaku pertandingan ini diselenggarakan Polda Sumut. Bahkan dalam surat permohonan ditandatangani seolah-olah oleh dua anggota Polri,” jelasnya.

Menurut Riko, tersangka diduga memalsukan tanda tangan dua personel Polri pada dokumen yang diserahkan ke Dispora Sumut.

Kemudian, Dispora Sumut memberikan izin pemakaian gedung dengan syarat di antaranya pertandingan harus digelar tanpa penonton dan mengantongi izin dari Satgas Covid Sumut.

“Tersangka membuat surat seolah-olah panitia dari Polda dan mencantumkan nama dua anggota kita. Karena pada saat sebelum pandemi covid, kedua anggota kita pernah menyelenggarakan turnamen futsal,” ujarnya.

“Jadi alasan tersangka memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah dalam permintaan izin. Memang tanggal 23-30 Januari tidak ada penonton,” sebutnya.

Akan tetapi, tambah Riko, pada 31 Januari, tersangka melalui akun Instagram membuat pengumuman akan diadakan pertandingan final. Selain itu panitia juga bekerja sama dengan beberapa sponsor. Dari kerja sama itu, tersangka menerima keuntungan Rp12 juta.

Akibatnya tersangka akan dijatuhi dijerat beberapa pasal, sementara tersangka akan dijerat dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

“Untuk pelanggaran protokol kesehatan maksimal 1 tahun, kalau Pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara,” beber Riko.(mya/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :