Polisi telah menetapkan Rizieq Sihab sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan bahwa polisi akan menangkap para tersangka, salah satunya adalah pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab.
“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Kapolda juga mengatakan, para tersangka juga telah dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Kemudian, Rizieq Sihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU ; Sekretaris Panitia, A ; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS ; Penanggung Jawab Acara, SL ; dan Kepala Seksi Acara, HI.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menyebabkan kerumunan
Saat itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang. Hal tersebut juga tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat. Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/10/15302321/rizieq-shihab-dan-5-orang-jadi-tersangka-kapolda-metro-kita-akan-lakukan