Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang kini ditingkatkan dan masuk tahap penetapan tersangka.
Dari 7 pelaku, Polisi berhasil menangkap 4 orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 3 lainnya dinyatakan buron atau DPO.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, empat pelaku yang ditetapkan tersangka adalah AG (18) BA (17), MA (20) dan MZ (16) pemuda asal Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Ipda Agus Setiyani, Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, mengatakan, secara keseluruhan ada 9 pelaku, namun 2 orang masih berstatus saksi. “Empat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang masih DPO,” ungkapnya, kepada wartawan Sabtu (26/09/2020)
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan polisi menyebutkan, para pelaku secara bersama-sama mencabuli korban dan ada yang menyetubuhi. Hingga akhirnya, kini korban IM (15) siswi SMA ini hamil 6 bulan.
Sementara kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan pada bulan April 2020 lalu di areal persawahan di Mojowarno, Jombang. Saat itu, para pelaku sedang pesta minuman keras.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih