Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka pada Sabtu (15/08/2020), dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK, termasuk pada gelombang 5 ini.
Ada dua cara pendaftaran
Pendaftaran Kartu Prakerja, yakni bisa daring (online) melalui laman https://www.prakerja.go.id maupun luring (offline).
Bagi yang ingin mendaftar secara offline, masyarakat bisa mendaftar melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan baik secara individu maupun kolektif.
Sementara persyaratannya, setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat :
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik
Tanggal lahir
Nomor Kartu Keluarga
Surat elektronik (e-mail)
Nomor handphone
Alamat domisili
Pendidikan terakhir
Status kerja Pelatihan yang diinginkan
Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:
Nama
Alamat
NIK pada KTP elektronik
Tempat dan tanggal lahir
Nomor handphone
Pernyataan kebenaran data
Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara.
(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)