LlSeorang gadis berusia 19 tahun dicabuli ayah kandungnya selama 10 tahun. Kasus ini pun akhirnya ditangani pihak kepolisian dan ayahnya dipenjara.
Informasi yang dihimpyn suaramerahputih.com, pelaku pencabulan sang ayah kandung tersebut berinisial DN adalah 69 tahun, warga asal Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Eka Nurhayati, Ketu Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) yang mendampingi korban mengatakan, perempuan berusia 19 tahun tersebut dicabuli ayah kandungnya selama 10 tahun.
Saat ini, KPPAD Kalbar melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis korban. “Korban ini dicabuli ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2010 atau dari umur 9 tahun, kita dampingi untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Eka juga mengatakan, saat ini korban masih mengalami depresi dengan sering menangis dan termenung. Karen, korban merasa kasihan dengan ayah kandungnya yang sudah tua tapi masuk penjara.
Seperti diketahui, DN ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak sendiri sejak tahun 2010 atau saat korban berusia 9 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan dengan anaknya sebanyak 4 kali, bahkan pelaku juga sering minta dilayani dengan mengancam, jika menolak ibunya akan sakit.
Atas perbuatannya, pelaku DN dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)