Kabar gembira datang dari Polri yang akan menerapkan layanan pemuatan SIM / Surat Izin Mengemudi gratis. Para pemohon SIM tidak akan dipungut biaya dan hanya dikenakan biaya kesehatan saja.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, program pembuatan SIM gratis ini berlaku secara nasional pada 1 Juli 2020.
Seperti diketahui, sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat khusus, diantaranya, pembuatan SIM gratus hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74.
Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji mengatakan, pembuatan sim gratis ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia. “Pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu dan kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Misalnya di Polda Jawa Timur, diantara syarat pembuatan SIM gratis adalah bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli. Syarat ini juga berlakukan di beberapa daerah
Baca Juga :
Mendikbud Nyatakan Sekolah TK hingga SMK mulai DIBUKA bulan Juli, Ini Syarat dan Tahapannya
Siswa SMP Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter Hingga TEWAS.. Dua Temannya pun Digigit Juga
Sementara mengutip situs resmi Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kontan.co.id (Naskah Berita Asli)