Bocah 7 Tahun di Bondowoso Diperkosa, Pelaku Bungkam dengan Uang Rp 2000

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Bondowoso, Jawa Timur. Aksi bejat dilakukan oleh pria usia 40 tahun dengan memperkosa bocah yang masih usia 7 tahun.

Informasi yang dihimpun, pelaku adalah Yadi alias Buyat (40) seoramg buruh tani warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, Bondowoso.

AKBP Erick Frendriz, Kapolres Bondowoso mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah buron selama 7 bulan, kini pelaku sudah dijebloskan tahanan untuk penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kami tahan untuk proses pengembangan,” ungkapnya, Senin (8/6/2020).

Menurut Erick, penangkapan pelaku berawal saat ada informasi jika pelaku sempat terlihat ada di rumahnya. Sebelumnya polisi terus melakukan upaya pencarian, dan menetapkan sebagai DPO.

“Begitu dapat informasi jika pelaku ada di rumahnya, kami langsung melakukan pengintaian beberapa saat. Pelaku berhasil kami bekuk sekitar jam 11 malam,” tandasnya.

Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) subs 82 ayat (1) junto pasal 76, UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus penerkosaan terjadi 7 bulan lalu. Berawal saat korban yang masih berusia 7 tahun itu bermain di halaman rumah pelaku, awal Desember 2019 silam. Memanfaatkan situasi yang saat itu memang sedang sepi, pelaku menarik korban ke dalam rumahnya dan memerkosanya.

“Korban diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa lalu diberi uang Rp 2.000, ” ungkap Kapolres Bondowoso, saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).

Mendapat perlakuan itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke ibunya. Tak terima atas perlakuan itu, kedua orang tua korban lantas segera lapor polisi. Polisi kemudian segera membawa korban ke Puskesmas setempat untuk dimintakan visum.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni celana panjang dan kaos yang dikenakan korban saat kejadian.

Sementara pelaku langsung melarikan diri. Polisi kemudian memburunya ke berbagai lokasi. Bahkan hingga ke luar kota. Namun, pelaku tak pernah kembali ke rumahnya. Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai buron hingga sekitar 7 bulan lamanya.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :