Segera Cek Nama Anda, 10 Juta KK Bakal Dapat BST, Ini Syaratnya dan Cara Mengeceknya

Pemerintah akan terus memberikan bantuan kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini. Diantaranya adalah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos).

Program BST ini, akan diperpanjang oleh Kemensos hingga 2021, data penerimanya pun akan divalidasi ulang agar penerimanya tidak itu itu saja.

Hal tersebut disampaikan Juliari P Batubara, Menteri Sosial saat menghadiri penyaluran bansos di Kantor Pos Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat lalu (20/11/2020).

“Agar penerimanya tidak itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan. Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi tidak bertambah susah karena terdampak Covid-19,” ungkaonya, seperti dikutip dari Kompas.com

Perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional, ada sekitat 10 juta KPM di 34 provinsi yang akan menerima BST dengan anggaran total mencapai Rp12 triliun.

Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45,12 triliun.

Berikut cara dan syarat untuk mendaftar BST yang telah dinyatakan resmi oleh Kemensos :

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.

Baca Juga :
Kasus Video Syur 19 detik Bawa Artis GA ke Penjara, Ini Terawangan Paranormal Mbak You

4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BST per KK melalui situs layanan online E Form resmi dari Kemensos.

Pertama, Anda harus Login di dtks.kemensos.go.id/

– Pilih kolom ID NIK KTP
– Isi NIK KTP
– Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar
– Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi
– Cari “Keterangan bansos” setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST per KK atau tidak.
(sma/udi)
Redaksi : Suara Merah Putih

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :