Mulai Hari Ini, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Ini Caranya

Tangkap Layar : Youtube Channel Maja FM Mojokerto Official

Dalam upaya penerapan identitas tunggal berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). BPJS Kesehatan menggelar Program Registrasi Ulang (GILANG).

Bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri yang datanya belum sesuai maka wajib registrasi ulang.

Kalau tidak, maka pesertanya akan dinonaktifkan per 1 November 2020. Kepesertaan JKN-KIS ini akan diaktifkan kembali setelah peserta registrasi ulang

Kebijakan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Namun, bagi peserta yang dataya sudah sesuai dengan e-KTP alias data Dukcapil maka tidak perlu registrasi ulang. Kalau masih ragu, bisa mengecek status kepesertaan melalui aplikasi yang disediakan BPJS Kesehatan.

Bagus, Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto saat talkshow di Radio Maja FM menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK. Dan registrasinya bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Kata Bagus, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara. “Kalau datanya tidak sama dan tidak registrasi ulang, kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update dulu sesuai KK/KTP,” ungkapnya.

Bagus juga mengatakan, tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus registrasi ulang, tapi hanya peserta segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

Baca Juga :
FAKTA, 7 Matahari Dept Store DITUTUP Permanen Dampak Korona

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:
– Aplikasi Mobile JKN
– Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
– BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
– Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
– Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi :
– Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa). Nomor WA-nya setiap cabang berbeda (Misalnya : Cabang Mojokerto/Jombang 0822-4183-7700)
– Petugas BPJS SATU! di RS
– BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Untuk registrasi, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS). “Jika sudah diupdate datanya, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” tandasnya.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : www.suaramojokerto.com

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :