Kasus peredaran minuman keras di Jombang hingga kini masih cukup marak. Seperti yang diungkap Tim Satreskoba Polres Jombang, yakni menggerebek rumah selebgram di Dusun/Desa Kedawung, Kecamatan Diwek.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 151 botol minuman keras (miras) jenis anggur merah dan anggur hijau. Dan diduga pelaku juga menjual minuman beralkohol golongan A dan B tanpa izin.
Selebgram tersebut diketahui berinisial ESW (29) yang memiliki 10,9 ribu pengikut. Selain dikenal sebagai Selebgram, ESW juga berprofesi sebagai SPG rokok.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek rumah ESW pada Selasa (12/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Hasilnya, petugas menemukan 107 botol anggur hijau dan 44 botol anggur merah.
Ratusan botol miras tersebut telah diamankan untuk barang bukti, sedangkan ESW dikenai tindak pidana ringan.(tipiring). “Pelakunya tidak kami amankan karena kasus miras (tipiring),” ungkapnya.
Komar juga mengatakan, untuk pemeriksaan, ESW dipanggil ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan terkait miras ilegal tersebut. Kemudian, kasus akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidang tipiring.
ESW dinilai telah melanggar pasal 7 ayat (3) junto pasal 3 ayat (3) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.(tim/SMA)