Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat-obatan tercemar etilen glikol (EG) yang diduga penyebab gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak.
Obat-obat sirup itu terdiri dari 8 merek. Rinciannya, 5 obat yang telah diumumkan sebelumnya dan 3 obat parasetamol PT Afi Farma yang diumumkan pada pekan ini.
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (1/11/2022) menyatakan, obat parasetamol itu ditemukan setelah BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian. “Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman, yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma,” uangkapnya.
Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.
Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat.
Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM :
1. Paracetamol Drops (PT Afi Farma Pharmaceutical Industries)
2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint PT Afi Farma Pharmaceutical Industries)
3. Vipcol Sirup (PT Afi Farma Pharmaceutical Industries).
4. Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries)
5. Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries).
6. Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries).
7. Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Yarindo Farmatama).
8. Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Konimex).
(tim/say)