Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Dirut LIB Buka Suara

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita,

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangkat atas terjadi Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Seperto diketahui, pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan enam tersangka. Salah satunya adalah Lukita. Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Terkait pengumuman Kapolri tersebut, Dirut PT LIB memberikan respon cepat dan menyatakan siap mengikuti proses hukum.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.

Direktur Operasional LIB, Sudjarno juga menginformasikan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi pemeriksaan dari pihak kepolisian di Mapolres Malang. Dan sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10).

Akhmad Hadian Lukita juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :