Polisi menangkap dua pria tukang rongsokan di Bangkalan yang mencuri kabel tembaga sepanjang 218 meter. Kabel tersebut dicuri dari galangan kapal milik PT Ben Santosa di Kecamatan Kamal.
Pelaku yakni Nuryanto (36) dan Imam Busiri (31). Keduanya warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indra Jaya mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan dari satpam PT Ben Santosa. Pencurian itu diketahui tim teknis kelistrikan saat sedang melakukan pemeriksaan pada Sabtu (25/6).
“Jadi petugas kelistrikan melaporkan pada satpam dan diteruskan pada kami. Bahwa kabelnya satu rol telah raib,” kata Andy, Jumat (1/7/2022).
Dari pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Usai ditangkap mereka mengakui perbuatannya itu.
Dalam keterangannya kedua pelaku masuk dan mencuri kabel tersebut melalui area galangan kapal milik PT Ben Santoso melalui saluran air.
“Jadi dua tersangka masuk lewat got dari luar yang terhubung dari saluran air di dalam area galangan kapal,” tutur Andy.
Saat beraksi, lanjut Andy, keduanya juga membawa gergaji untuk memotong kabel ratusan meter tersebut. Setelah itu, kabel dimasukkan ke dalam dua karung yang berada di motor dan membawanya pulang.
“Jumlah kabel yang dicuri itu power supply motor win berupa satu rol kabel dengan panjang kurang lebih 218 meter, merek supreme warna hitam ukuran 4 x 120 mm yang berisikan tembaga,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut pihak PT Ben Santoso mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta. Sedangkan dua pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk diproses lebih lanjut.(tim/sam)