Pemerintah mulai menyosialisasikan aturan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan wajib menunjukkan NIK KTP atau scan qr code aplikasi PeduliLindungi. Para pedagang di Kota Pasuruan mengakui tidak ambil pusing dengan aturan baru itu. Bagi mereka, aturan semacam itu terlalu ribet.
“Iya dengar (ada aturan baru). Tapi nggak mikir itu dulu. Kayaknya terlalu ribet kalau pakai begitu,” kata salah satu pedagang, Kholifah, Selasa (28/6/2022).
Beberapa pedagang bahkan mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut. Menurut mereka, saat ini harga minyak goreng curah juga sudah turun.
“Nggak tahu kalau ada aturan itu. Tapi ini sudah turun kok harganya,” kata Sofia, seorang pedagang minyak goreng lainnya.
Menurut Sofia, harga minyak goreng curah di pasar tersebut saat ini berkisar Rp 15.000 ribu – Rp16.000/liter. Sebelumnya harga migor curah Rp 18-20 ribu per liter.
Sebagai Informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan melakukan sosialisasi penjualan dengan sistem qr code Dan NIK KTP mulai hari ini, Senin (27/6/2022) hingga dua minggu mendatang.(tim/Sam)