Ada perubahan syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) terkait usia atau umur. Kalau sebelumnya, syarat umur membuat SIM adalah 17 tahun. Kini, ada perbedaan syarat umur membuat SIM.
Perubahan syarat umur membuat SIM ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Dan saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Sementara terkait batasan usia, tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
Syarat umur minimal :
SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun
SIM CI = 18 tahun
SIM CII= 19 tahun
SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun
SIM BII= 21 tahun
SIM BI umum= 22 tahun
SIM BII umum= 23 tahun
Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda. Selain syarat di atas, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik.(tim/say)