Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus pencuri ratusan tablet milik SMKN 5 Jember. Tersangka ternyata staf administrasi persuratan di sekolah tersebut.
Pelaku adalah Bayu Bagus Harahap (34), warga Jalan Gajah Mada IV/37 Lingkungan Ledok, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. “Sejak awal kita memang mencurigai pelakunya orang dalam.
Ternyata benar, pelaku merupakan staf administrasi persuratan di sekolah itu, inisialnya BBH (Bayu Bagus Harahap). Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukorambi, Aipda Teguh Siswanto, Rabu (6/10/2021).
Menurut Teguh, terungkapnya kasus ini saat pihaknya mendapat informasi bahwa ada konter di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, menjual tablet yang identik dengan tablet milik SMKN 5 Jember yang hilang.
“Kemudian kita datangi konter itu dan kita interogasi pemilik konter. Si pemilik konter mengakui membeli barang itu dari tersangka Bayu,” katanya.
Oleh tersangka, tablet itu dijual dengan harga bervariasi. Tergantung kondisi tablet dan dusnya.
“Jika nomer IMEI dan dus sama, itu dijual Rp 800 ribu. Jika IMEI tidak sama, dijual Rp 200 ribu. Jika kondisi tablet rusak, dijual Rp 200 ribu,” jelas Teguh.
Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri tidak sampai 378 tablet. “Kata tersangka hanya sekitar 100an tablet yang dicuri,” sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka hanya seorang diri. Itu dilakukan tersangka sejak Bulan Januari hingga Juni 2021.
“Dia (tersangka) memanfaatkan kelengahan petugas pendata aset sekolah. Begitu ada kesempatan, tablet itu dimasukkan dua kadang empat ke dalam tasnya,” katanya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Sementara barang bukti yang diamankan petugas adalah 23 tablet dari konter tempat tersangka menjual.
“Untuk kasusnya masih kita kembangkan,” pungkas Teguh.(tim/Sam)