Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga level 4 akhirnya resmi diperpanjang lagi hingga 30 Agustus 2021. Hal ini disampaikan Langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (23/8/2021, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021.
Beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Jokowi juga mengingatkan, pandemi COVID-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Dia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan pemerintah berusaha keras untuk melaksanakan kebijaksaan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Sementara beberapa Hal yang dikaji pemerintah adalah berbagai usulan penyesuaian aktivitas di berbagai sektor seiring kasus COVID-19 yang mulai melandai.
Diantara usulan yang muncul adalah diantraanya :
Mal dan Pusat Perbelanjaan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan restoran di dalam mal diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25% di 20 kota/kabupaten level 4 dan semua kota di level 3.
Muncul usulan uji coba pembukaan mal diperbolehkan di Solo Raya-DIY dengan kapasitas 50% per 24 Agustus 2021. Namun pengunjung belum diperbolehkan dine in.
Selaim itu juga muncul usulan kompetisi Sepakbola Liga 1 mulai digelar dengan maksimal 3 pertandingan. Pekan berikutnya ditingkatkan menjadi 9 pertandingan jika prokes dan penggunaan PeduliLindungi berjalan baik.
Di sektor transportasi, Aplikasi PeduliLindungi akan diwajibkan bagi moda transportasi kereta api, bus, hingga kapal. Aplikasi PeduliLindungi saat ini telah digunakan di bandara.
Poin-poin di atas tentu masih sebatas usulan yang muncul dalam rapat kabinet.(tim/say)
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)