Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang berakhir Senin 16 Agustus 2021, kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).
Keputusan pemerintah ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2. “Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” ungkapnya.
Sekedar informasi, pada perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus sebelumnya, ada pelonggaran di berbagai sektor. Diantaranya, uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.
Sementara syarat pengunjung yang diperbolehlan masuk hanya masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dengan minimal dosis pertama.
mentara Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM telah berhasil membuat bed occupancy rate (BOR) nasional turun hingga berada pada angka 48 persen.(tim/say)