Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun menjelaskan kronologi penangkapan aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie (RA) tersebut saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Kata Yusri, Nia Ramadhani diamankan pada Rabu (7/7/2021) di kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Setelah petugas mendapat informasi bahwa RA seeing menggunakan sabu-sabu.
“Kronologi sekitar pukul 9 pagi Satresnarkoba Jakarta Pusat dapat informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah,” ujar Yusri Yunus.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, petugas mengamankan seorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB).
Dari tangan ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani. Lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan bong atau alat isap sabu di rumah RA.
Lalu, ZN dan Nia Ramadhani diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diproses hukum.
Saat diperiksa, pengakuan mengejutkan keluar dari Nia Ramadhani yang menyebut bahwa sang suami, Ardi Bakrie, juga menggunakan sabu tersebut.
“Saat di TKP Saudara AAB tidak ada, sehingga Saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus. Barulah RA hubungi suaminya. Setelah isya, jam 20.00 WIB, Saudara AAB datang untuk menyerahkan diri,” kata Yusri.
Hasil tes urine menyebutkan, ketiganya positif metamfetamin. Oleh karena itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan intensif.(tim/say)
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)