Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Mojokerto berhasil ditangkap polisi. Pelaku merupakan buron kasus narkoba sejak 5 tahun lalu.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, pelaku ditangkap pada akhor mei lalu saat mengedarkan narkoba di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto dengan barang bukti 3,14 gram sabu-sabu.
Pelaku diketahui bernama Slamet alias Topok (44) asal Dusun Pejantran, Desa Wonoplintahan, Prambon Sidoarjo. Dia merupakan DPO kasus narkoba sejak 5 tahun lalu.
AKP Bangkit Dananjaya, Kasatreskoba Polres Mojokerto mengatakan, tersangka Slamet merupakan DPO Polres Sidoarjo sejak tahun 2016. Saat itu, ketika dia ditangkap di Balongbendo berhasil kabur.
Akhirnya, saat tersangka mengedarkan narkoba di Mojokerto berhasil ditangkap. “Barang buktinya sabu-sabu seberat 3,14 gram,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU RI tentang narkotika dengan ancaman diatas empat tahun penjara.(sma/udi)