Seorang siswi kelas 1 SMP dengan inisial E (12) asal asal Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diduga meninggal setelah mengalami gangguan saraf akibat kecanduan game online, Selasa (25/5).
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Bahkan E disebut sampai tidak mengenali dirinya sendiri, karena larut dalam karakter game online.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Pageralang Sumadi mengatakan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, sebelum meninggal E sempat dibawa ke RSUD Banyumas.
“Saya kemarin juga sempet jenguk ke rumah duka. Keterangan dari ibunya, siang malam tidak terlepas dari ponsel,” kata Sumadi, Rabu (26/5).
Menurut Sumadi, sebelumnya E sempat merasa tidak enak badan. Namun kondisinya memburuk, sehingga keluarga memutuskan membawa ke rumah sakit.
Terpisah, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banyumas dr Rudi Kristiyanto membenarkan E sempat dirawat di RSUD Banyumas pada tanggal 16-17 Mei 2021.
Namun tim medis belum dapat memastikan apakah anak tersebut sakit akibat kecanduan game online atau bukan.
“Pasien tersebut didiagnosis gangguan mental organik dan encephalitis. Itu berdasarkan rapat bersama antara dokter spesialis jiwa dengan dokter spesialis anak,” kata Rudi.
Tim medis rencananya akan melakukan CT scan untuk memastikan diagnosis tersebut. Pasien juga telah diberi obat-obatan sesuai dengan diagnosis tim medis.
Tapi untuk kasus ini, pasien tidak jadi dilakukan CT scan karena, penolakan CT scan. Pasien meninggalnya di rumah, karena menolak tindakan untuk penegakan diagnosis,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, dalam dunia medis memang ada gangguan akibat kecanduan game.
Gangguan itu didefinisikan dalam revisi ke-11 dari Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD-11), yaitu sebagai pola perilaku bermain game yang ditandai dengan gangguan kontrol atas game.
Gangguan tersebut menimbulkan konsekuensi negatif pada pola perilaku, kerusakan signifikan dalam bidang fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan atau penting lainnya.
Kondisi itu biasanya akan terbukti setidaknya selama 12 bulan.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)