Resmi, Mulai Hari Ini Dilarang Mudik Hingga 24 Mei 2021

Pemerintah secara resmi memperpanjang masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H yang diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Infornasi yang dihimpun suaramerahputih.com, aturan baru ini tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Aturan ini ditandatangani Doni Monardo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.

Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :