Masyarakat awam banyak yang menjadi korban kejahatan siber, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat selalu waspada jika menerima pesan permintaan OTP (One Time Password) di WhatsApp dan tidak mengeklik link sembarangan, karena akun bisa diambil alih dan berpotensi digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Bareskrim mengingatkan sekarang banyak pihak yang tidak bertanggung jawab.Imbauan dari Bareskrim itu disampaikan lewat akun Twitter @CCICPolri seperti dilihat, Selasa (9/3). Akun Twitter itu juga membagikan tangkapan layar salah satu pesan yang mesti diwaspadai.
“Saat ini banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun WhatsApp,” tulis akun @CCICPolri.
“Jika Anda mendapatkan pesan teks dari WhatsApp, jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut,” sambungnya.
Bareskrim juga sebelumnya menyampaikan imbauan untuk tidak sembarang memberikan foto dan nomor KTP. Bareskrim mengingatkan soal celah bagi para pelaku kejahatan.
“Hal tersebut bisa menjadi celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank anda,” tulis akun @CCICPolri.
Selain itu, akun tersebut membagikan tips aman transaksi online. Berikut ini selengkapnya:
1. Jangan memberikan PIN/OTP kepada siapa pun.
2. Rutin mengganti PIN/password.
3. Hindari akses via Wifi publik.
4. Aktifkan notifikasi transaksi melalui SMS/e-mail.
5. Tidak sembarang membagikan nomor ponsel yang digunakan untuk transaksi keuangan.
Sebelumnya, Bareskrim juga memberikan saran untuk mencegah peretasan WhatsApp. Bareskrim mewanti-wanti soal pembajakan lewat metode SIM swap.
“Proses mereka bisa melakukan pembajakan (WhatsApp) itu menggunakan metode namanya SIM swap scheme, jadi itu mengambil alih nomor telepon,” kata Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Kombes Adex Yudiswan kepada wartawan, Jumat (26/2).
Ketika pelaku sudah mengambil alih SIM card korban, akibatnya bisa fatal. Pelaku umumnya menggunakan WhatsApp tersebut untuk meminta uang ke rekan-rekan korban. Lebih parah lagi, kejahatan modus SIM swap ini bisa digunakan pelaku untuk kejahatan lainnya. Pelaku bisa membobol rekening perbankan korban bermodalkan kartu SIM yang sudah diambil alih.
Pelaku kejahatan SIM swap biasanya datang ke gerai provider dengan mengaku-ngaku sebagai korban dan membawa identitas yang sudah dipalsukan, semisal KTP. Pelaku mengaku kartunya hilang, kemudian petugas di lokasi meminta untuk melakukan registrasi ulang dengan memasukkan data-data pribadi. Data-data pribadi korban ini biasanya didapat pelaku dari akun media sosial korban.
Metode pelaku kejahatan siber lainnya dalam membajak SIM card atau WhatsApp, lanjut Adex, juga bisa menggunakan malware atau virus. Pelaku kejahatan mengirimkan malware tersebut ke SMS atau WhatsApp korban berupa link atau tautan yang jika diklik pada akhirnya bisa membuat akun korban beralih ke pelaku.
“Mereka menggunakan malware atau virus, virus itu tidak akan aktif kalau tidak diklik. Fungsi virus itu adalah mengumpulkan data mulai dari data pribadi kita kemudian data password dll. Setelah kita klik datanya akan terkirim ke pelaku dan otomatis kita seperti terbuka informasinya dan saat itu juga bisa dilakukan bajak oleh mereka.
Adex lantas mengungkap cara agar seseorang tidak jadi korban kejahatan siber seperti di atas. Dia meminta masyarakat tidak sembarangan mengklik link berupa tulisan atau gambar dan lainnya jika mendapatkan SMS, WhatsApp, atau e-mail dari yang tidak dikenal.
“Jangan sembarangan klik kalau kita mendapatkan SMS, e-mail, atau pesan di media sosial. Jangan buru-buru klik kalau nggak kenal. Abaikan saja,” ujarnya.
“Sementara kalau media sosial, sebaiknya kunci dengan two step verification. Itu harus ada. Aktifkan. Kombinasi password juga harus tidak mudah dikenali. Jangan membuat password yang umum, misalnya 12345678, atau tanggal lahir. Jangan,” sambung Adex. (Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)