Kasus Kerumunan di PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), Ngoro, Polisi Tetapkan 7 Tersangka.

Kabupaten Mojokerto – Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 7 tersangka dalam kasus kerumunan ribuan buruh di depan PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Ketujuh orang itu dijerat dengan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta pasal 216 KUHP. Mereka terancam mendekam di jeruji besi selama satu tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, setidaknya penyidik telah memeriksa sebanyak 29 saksi terkait Kerumunan ribuan buruh di depan PT SAI.

Ke 29 saksi yang telah diperiksa diantaranya berasal dari warga Desa Lolawang, pihak perusahaan, Kapolsek Ngoro bersama beberapa anggotanya selaku Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Ngoro, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

“Pada 9 Februari kemarin kami gelar perkara. Dari 29 saksi yang kami periksa, kami tetapkan 7 orang sebagai tersangka, “terangnya, Kamis (11/02/2021).

Ke tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Desa Lolawang, kemudian satu orang dari luar desa tersebut.

“Para tersangka belum kami tahan. Dalam waktu dekat mereka kami periksa sebagai tersangka,” tegas Rifaldhy.

Penetapan tersangka dalam kasus kerumunan ribuan buruh di depan PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto juga dibarengi dengan penyitaan barang bukti. Diantaranya yakni mobil Karimun, mobil Siaga Desa dan sedan BMW yang diparkir di depan pintu gerbang PT SAI. Ketiga mobil itu digunakan warga untuk memblokir akses masuk ke pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut.

“Kami juga menyita rekaman video CCTV, video amatir saat kerumunan terjadi, serta foto-foto yang kami sita dari anggota Polsek Ngoro,” Tegas Rifaldhy.

Sebelumnya, terjadi kerumunan ribuan massa di PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Kerumunan ribuan massa itu dipicu oleh aksi demo warga Desa Lolawang di PT SAI yang berlangsung sejak Senin (25/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Sekitar 30 warga mengawal perundingan terkait keinginan mereka mengelola limbah dari pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut.

Warga meminta limbah dari pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut dikelola BUMDes Lolawang. Dalam aksinya, massa memblokade pintu gerbang perusahaan modal asing (PMA) tersebut.

Hingga akhirnya personil Polres Mojokerto diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan para pengunjuk rasa setelah upaya persuasif tidak digubris. Kerumunan baru bisa diurai sekitar pukul 21.30 WIB. (fad/tim)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :