Jakarta, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menilai adanya pelanggaran protokol kesehatan saat syuting ikatan cinta di wilayah Gunung Geulis, Megamendung. Pemkab Bogor akan memberikan sanksi denda Rp 20 juta kepada pihak Manajemen.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Ade Yasin Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan memang sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar tim Ikatan Cinta. Apalagi, sambungnya, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).
“Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, Selasa (2/2).
“Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara,” kata Ade Yasin.
Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
Selain itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengungkapkan bahwa surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.
“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan sidak terhadap kegiatan syuting sinetron Ikatan Cinta lantaran memicu kerumunan masyarakat di sekitar wilayah Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor, Rabu (27/1).
“Itu kan sering berkerumun masyarakat yang nonton syuting dan kami ke sana mengecek masyarakatnya sudah bubar, tidak ada (kerumunan lagi),” kata Agus, Kamis (28/1).
Akhirnya, pihak berwenang turun mengamankan lantaran kerumunan itu terjadi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi Covid-19. (mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)