Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD kini resmi sebagai tersangka dalam kasus video porno, pihak kepolisian pun menemukan fakta lain dibalik video syur 19 detik yang viral di media sosial tersebut.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkap fakta lain tersebut, dan Gisella Anastasia alias Gisel pun mengakuinya kepada penyidik.
Kata Yusri, saat berhubungan badan dengan MYD atau Michael Yukinobu De Fretes. Tersangka Gisel mengaku saat itu ia dalam pengaruh alkohol.
Pengakuan tersebut disampaikan Gisel saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, dalam kasus video syur ini, Gisel dan MYD bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Jpnn.com (Naskah Berita Asli)