Kasus kerumunan massa kembali diproses hukum oleh pihak kepolisian. Kali ini, ketua panitia turnamen sepak bola ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpum suaramerahputih.com, turnamen sepak bola ini digelar di Lapangan Graha Glora Cibogo, Walantaka, Kota Serang, Banten pada 2 Desember 2020.
Kombes Pol Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Ketua panitia berinisial MTR (36) ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR,” ungkap Edy, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Edy juga mengatakan, dalam kasus kerumunan massa ini, penyidik menemukan unsur tindak pidana, yaitu menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang serta saksi ahli pidana satu orang, dan mengamankan beberapa alat bukti,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka MTR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 216 KUHP.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tidak membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Juga selalu mengingatkan agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2020/12/12/14251831/timbulkan-keramaian-ketua-panita-turnamen-sepakbola-ditetapkan-sebagai
Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya
Baca juga :

