Karena terbukti bersalah dalam kasus narkoba, seorang mantan Kanit Narkoba divonis oleh Majelis Hakim selama 4 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan Polisi itu ditangkap saat mengambil narkoba jenis ganja di gudang kantor pengiriman J&T seberat 692,65 gram.
Akhirnya, terdakwa bernama Ipda Usman Risahondua, anggota Polresta Pulau Ambon itu divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/10/2020).
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu, ketua majelis hakim Hamzah Kailul menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dikurangi masa tahanan,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan profesinya sebagai anggota polisi dan ketentuan perundang-undangan.
Sementara vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa delapan tahun penjara.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/18301631/konsumsi-dan-edarkan-ganja-mantan-kanit-narkoba-divonis-4-tahun-penjara