Bambang Trihatmodjo, pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto telah dicekal dilarang ke luar negeri. Bambang pun akhirnya menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencekalnya.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, gugatan Bambang ini dilayangkan ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Lalu, sebenarnya berapa hutang Bambang ke Negara ?
Sebenarnya, Utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara ke Kementerian Keuangan. Dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Saat itu di era Presiden Soeharto, Bambang menjadi ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara mengatakan, saat itu konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah. “Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi setneg.
Upaya penagihan piutang ke Bambang telah dilakukan Kemensetneg, termasuk dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekjen Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.
Akhirnya, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Bambang Dicekal, Ini Rincian Utang Bambang ke Negara