Kasus tindak pidana penjualan bayi yang dilakukan sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya, berhasil diungkap Polda Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2020)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, anak yang diperjual belikan ini masih bayi, bahkan sang ibu berinisial J yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin.
“Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 Wib. Tim Resmob Dit Reskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Jumat (21/8/2020).
Mendengar informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. “Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu untuk mengambil bayi” paparnya.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga membeberkan peran pelaku dalam transaksi tindak pidana penjualan anak ini. Petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 Juta dari tangan 2 pelaku tersebut yang diakui milik pelaku E. Diduga uang tersebut akan diserahkan kepada ibu bayi.
Dari lokasi klinik bersalin dan introgasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama berinisial F yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.
Kini, para pelaku berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur. Mereka dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (jen/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Tribunnews.com (Naskah Berita Asli)