Program bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja yang bergaji gaji di bawah Rp 5 juta per bulan memang akan segera direalisasikan oleh pemerintah.
Menurut Erick Tohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setiao pekerja akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, yang pencairannya akan dilakukan dua tahap. Artinya, setiap pekerja akan menerima Rp 1,2 juta sebanyak dua kali pencairan.
Program ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus corona, serta sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN)
Ada sekitar 13,8 pekerja yang akan mendapat bantuan dana segar ini, tapi tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
1. Ada 3 Syarat, untuk bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
– Pegawai/Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 juta per bulan.
– Pegawai Non PNS dan Non BUMN
– Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dari hasil pendataan pemerintah, ada sekitar 13,8 pekerja yang menjadi sasaran dan akan divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
Alasan pemerintah memberi subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) kepada pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bagian dari bentuk apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
Lalu, Apakah Karyawan Perlu Mengajukan, Ini Penjelasannya…